Pendaftaranini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pencipta melindungi hasil karya nya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Dengan adanya pendaftaran, pencipta dapat menghindari oknum yang tidak bertanggungjawab dalam memanfaatkan/ mengklaim ciptaannya. Namun tidak seluruh orang familiar dengan pendaftaran hak cipta. Ketikamendaftarkan hak cipta, sebuah karya tidak perlu terselesaikan, tetapi harus dalam bentuk draft atau naskah. Misalnya jika penulis menulis buku atau novel, maka yang harus diserahkan saat mendaftarkan hak cipta adalah naskah asli sebelum di edit oleh penerbit. Setelah itu, buku tersebut baru bisa diselesaikan dan diterbitkan. 2 Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain. "Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?" Dalampenjelasan pasalnya, maksud dari gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah (Penjelasan Pasal Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU HC). Terkait apakah bisa logo didaftarkan hak merek dan dicatatkan sebagai hak cipta sekaligus tentu tidak bisa. Karena dalam Pasal 65 UU HC dijelaskan pencatatan Sanksipidana untuk penggandaan hak paten (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta: " (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan 2Y9Sk6G. Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda. Cara Membuat Hak Cipta Buku Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku Syarat mendaftarkan hak cipta Langkah mengurus hak cipta Buat halaman hak cipta Anda Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda. Baca juga Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku 1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali uraian ciptaan rangkap 3 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini Masuk ke situs Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. 3. Buat Halaman Hak Cipta Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda. Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini © 2018 Jane Doe Tahun penerbitan buku Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit Meminta informasi Reservasi hak Pemberitahuan hak cipta Edisi buku Nomor ISBN Situs web Anda Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya. Kredit ke buku perancang sampul buku, editor Penolakan 4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat? Baca juga Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks “……” untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka. Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil. Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta! Bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya wajib memahami prosedur mengurus hak cipta. Tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk melindungi agar karya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. Apa Itu Hak Cipta? Melansir laman resmi Dirjen HAKI, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hak cipta adalah Objek yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Syarat pendaftaran hak cipta mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2014. Secara garis besar, aturan tersebut mengatur mengenai hak cipta. Kesimpulannya, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sementara itu, HAKI merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta bagi para pelaku pertunjukan, prosedur fonogram dan lembaga penyiaran. Ciptaan yang dilindungi hak cipta Prosedur mengurus hak cipta akan melindungi beberapa ciptaan berikut ini Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenisnya. Ciptaan yang dilindungi selanjutnya adalah alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomim. Segala bentuk seni rupa, mulai seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, hingga seni terapan. Arsitektur Peta Seni batik Fotografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya hasil pengalihwujudan lainnya. 3 Prosedur Mengurus Hak Cipta Prosedur pendaftaran hak cipta secara offline tak jauh berbeda dengan sistem online. Pada dasarnya, terdapat 3 alternatif untuk mengurus hak cipta yang dipilih, yaitu Prosedur mengurus hak cipta offline Alur pendaftaran HKI pertama dilakukan secara offline dengan mendaftar langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bawalah dokumen persyaratan dan melalui prosedur yang akan diarahkan petugas. Anda bisa mendatangi kanwil Depkumham sesuai wilayah pendaftar. Sebagai contoh, misalnya pendaftar berada di Sukabumi, Jawa Barat, maka harus datang ke Kanwil Depkumham Kota Bandung. Mendaftar secara online Cara selanjutnya, yaitu mendaftarkan hak cipta secara online melalui laman Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendaftaran secara online akan memudahkan dan mempercepat proses karena langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat. Memakai jasa konsultan hak kekayaan intelektual Apakah Anda merasa bingung dengan prosedur mengurus hak cipta? Jika tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Saat ini telah banyak jasa konsultan hak kekayaan intelektual yang akan membantu mempersiapkan semua persyaratan dan menjalankan prosedur pengurusan HKI. Hal ini akan lebih praktis dan efisien karena diurus oleh ahli yang berpengalaman. Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar HKI dan bantuan hukum saat terjadi masalah. Prosedur Mengurus Hak Cipta Penuhi Persyaratan Ini Sebelum menjalankan prosedur mengurus hak cipta, maka Anda harus mempersiapkan semua persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, antara lain Nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap harus disiapkan pendaftar. Persiapkan juga nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap dari pemegang hak cipta. Judul karya. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kalinya. Uraian singkat mengenai karya. Sample karya yang didaftarkan dengan format lengkap seperti yang ada di laman khusus Ditjen HKI. Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk pendaftaran hak cipta atas nama perorangan, seperti Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemohon hak cipta di atas materai. Sertakan surat pernyataan keaslian karya. Nomor pokok wajib pajak pendaftar. Sample karya. Sedangkan untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yakni Surat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta, jika ada proses pengalihan. Nomor pokok wajib pokok perusahaan. Akta perusahaan. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya berupa KTP atau kartu identitas lainnya. Apabila pemohon tidak berada di dalam wilayah NKRI, maka harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam negeri. Jika pendaftaran hak cipta diajukan nama lebih dari satu orang, maka prosedur mengurus hak cipta harus menuliskan semua nama pemohon. Ketika ciptaan yang dimohonkan hak ciptanya telah dipindahkan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan hak. Prosedur Mengurus Hak Cipta Secara Online Adapun prosedur mengurus hak cipta secara online melalui beberapa tahapan berikut ini Anda bisa mulai menggunakan e-hak cipta dengan mengunjungi situs Setelah itu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan kata kunci. Kemudian, Anda bisa login menggunakan username yang telah diberikan melalui email. Gunakan menu Pengajuan Pencatatan Digital. Isilah formulir yang tersedia dengan teliti. Langkah selanjutnya, Anda bisa mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan hak cipta. Lakukan pembayaran setelah Anda mendapatkan kode pembayaran untuk pendaftaran hak cipta. Kemudian, Anda harus menunggu proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal atau disebut juga proses verifikasi. Setelah itu, akan ada notifikasi masuk jika proses pendaftaran hak cipta telah disetujui oleh Ditjen Pajak. Sertifikat bisa Anda unduh dan dicetak oleh pemohon. Biaya Pendaftaran Hak Cipta Untuk biaya pendaftaran hak cipta akan muncul ketika pemohon mengisi form pendaftaran hak cipta, dengan rincian berikut ini Biaya pendaftaran merek Terkait biaya pendaftaran merek, bisa Anda simak rincian harganya berikut ini Permohonan pendaftaran merek secara umum seharga Rp3,5 juta. Perpanjangan merek umum sampai dengan 6 bulan sebelum berakhir Rp3,5 juta. Sedangkan untuk perpanjangan mereka umum sampai 6 bulan setelah masa berakhir dipatok tarif Rp6 juta. Perubahan kepemilikan merek umum tarifnya Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pengalihan merek dagang umum dikenakan tarif Rp2 juta. Untuk biaya mendaftarkan hak cipta terdapat beberapa rincian harga, antara lain Proses pencatatan ciptaan tarifnya Rp1,8 juta. Pencatatan program tarifnya Rp2,3 juta. Untuk pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan nama atau alamat tarifnya Rp1,25 juta. Terkait biaya jasa pendaftaran desain industri juga memiliki tarif berbeda, yakni Untuk permohonan baru dikenakan tarif Rp3,5 juta. Pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan alamat dan nama tarifnya Rp1,25 juta. Biaya pendaftaran hak cipta lagu Ketentuan biaya pendaftaran hak cipta lagu ada pada PP nomor 28 tahun 2019. Berikut ini rincian biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu, antara lain Permohonan pendaftaran secara elektronik sebesar Rp200 ribu. Untuk pendaftaran non elektronik dikenakan tarif Rp250 ribu. Sedangkan biaya untuk kategori umum hak cipta lagu sebesar Pendaftaran online tarifnya Rp400 ribu. Sedangkan untuk permohonan manual tarifnya Rp500 ribu. Ditjen pajak akan mengenakan biaya untuk perbaikan data jika terdapat kesalahan dari pemohon. Biaya perbaikan sebesar Rp150 ribu per permohonan baik untuk manual maupun online. Legal Now akan membantu prosedur mengurus hak cipta klien dengan layanan profesional. Di tangan para profesional, tidak perlu ragu menggunakan layanan jasa mengurus hak cipta.

berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta